Jumat, 26 Maret 2010

Study Kasus

Makelar Kasus

Saat ini kita pasti dihebohkan dengan pemberitaan dimedia-media masa baik elektronik maupun cetak tentang “makelar kasus” istilah ini muncul seiring banyaknya para pejabat yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memanifulasi suatu kasus.

Salah satu kasus yang sedang berjalan sekarang adalah tentang adanya makelar kasus yang coba diungkap oleh seorang mantan kabareskrim polri ditubuh institusi polri dan jajarannya, ada beberapa pejabat polri yang terlibat dalam kasus ini seperti yang disebutkan oleh mantan kabareskrim polri ini, dalam hal ini beliau mencoba untuk mengungkap penggelapan pajak sebesar Rp. 25 milyar yang menurut beliau ada penyimpangan dan syarat dengan korupsi ”makelar kasus”.

Tetapi seiring dengan pernyataan mantan kabareskrim polri ini, sekarang beliau malah menjadi tersangka karena mantan kabareskrim polri ini melanggar kode etik pada tubuh polri atas penyataannya yang mencoba memberikan pernyataan tengtang adanya “makelar kasus” melalui media pers, itu sebabnya sekarang mantan kabareskrim polri ini menjadi tersangka.

Dengan adanya kasus ini banyak hikmah yang dapat diambil diantaranya yaitu tentang kode etik atau etika profesi, yang mana dalam suatu instansi pemerintah maupun dalam dunia industri dan kehidupan kita sehari-hari kode etik atau etika profesi harus kita terapkan karena sangat penting buat kita semua untuk menjaga sikap dan menahan diri dari hal-hal yang mungkin akan merugikan diri kita sendiri.

Tidak ada komentar: